Penamaan “Jembatan Mak Mimik” Disorot, Ketua LSM: Fasilitas Publik Harus Tunduk Aturan

Penamaan “Jembatan Mak Mimik” Disorot, Ketua LSM: Fasilitas Publik Harus Tunduk Aturan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Penamaan sebuah jembatan baru di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mulai menuai sorotan. Jembatan yang diresmikan pada Agustus 2026 tersebut diketahui menggunakan nama “Jembatan Mak Mimik”, yang identik dengan nama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.AP.

Sorotan itu mencuat setelah beredar dokumentasi plakat bertuliskan “JEMBATAN MAK MIMIK” yang terpasang pada jembatan tersebut. Penggunaan nama itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, apakah “Jembatan Mak Mimik” merupakan nama resmi yang ditetapkan pemerintah daerah atau sekadar nama yang berkembang di tengah masyarakat.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memiliki Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 3 huruf f, peraturan tersebut memuat prinsip bahwa penamaan fasilitas publik diupayakan menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup.

Karena itu, keberadaan plakat bertuliskan “Jembatan Mak Mimik” tidak hanya berkaitan dengan persoalan nama. Ada aspek administratif yang perlu diperjelas, terutama mengenai siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, serta atas dasar apa nama tersebut digunakan sebagai identitas fasilitas publik.

Jika nama tersebut merupakan penamaan resmi, publik berhak mengetahui dasar keputusan dan mekanisme penetapannya. Sebaliknya, apabila hanya merupakan nama populer yang berkembang di masyarakat, perlu diperjelas pula status plakat yang terpasang pada fasilitas tersebut.

Salah seorang Ketua LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan, bukan sekadar persoalan penyebutan nama.

Menurutnya, fasilitas publik yang telah menggunakan plakat atau atribut tertentu semestinya memiliki dasar administratif yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

“Setiap penamaan aset atau fasilitas publik idealnya memiliki dasar keputusan yang jelas. Bila daerah sudah memiliki pedoman penamaan, maka mekanisme itulah yang harus menjadi acuan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai ketentuan mengenai penggunaan nama orang yang masih hidup bertujuan menjaga netralitas pemerintahan sekaligus mencegah munculnya kesan personalisasi terhadap fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

“Kalaupun ada penyebutan yang berasal dari masyarakat sebagai nama populer, hal itu berbeda dengan penamaan resmi yang dilekatkan melalui atribut pemerintah,” katanya.

Untuk memperoleh kepastian mengenai status penamaan tersebut, BeritaKeadilan.com telah melakukan konfirmasi jurnalistik kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (18/8/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, Mimik dimintai penjelasan mengenai latar belakang penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”, apakah nama tersebut merupakan keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau berasal dari pihak lain, apakah proses penamaannya telah mengikuti mekanisme Perbup Nomor 14 Tahun 2020, serta apakah dirinya mengetahui dan menyetujui penggunaan nama tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Bupati Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi BeritaKeadilan.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati Sidoarjo maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menjelaskan dasar hukum, proses penetapan, serta status resmi penggunaan nama “Jembatan Mak Mimik”.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk memastikan setiap penggunaan nama pada fasilitas publik memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, serta diketahui masyarakat secara transparan.

Belum ada komentar