SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pengedar dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 250,16 gram netto yang disebut siap diedarkan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai dugaan aktivitas seorang pengedar narkotika yang berada di wilayah Surabaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, yang menjadi lokasi keberadaan MZK.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK dan melakukan penggeledahan. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, petugas tidak menghentikan penyelidikan. Polisi mencurigai MZK masih menyimpan narkotika di rumahnya.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).
Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni rumah susun Sombo, Surabaya.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 250,16 gram netto.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan kasus yang melibatkan MZK. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, MZK menyebut sabu tersebut merupakan milik ABA yang kemudian diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas menuju lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ABA. Petugas juga menyita satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta menerima transfer uang melalui aplikasi mobile banking.
“Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rusun Sombo disebut merupakan milik ABA. Narkotika tersebut kemudian dijual kembali oleh MZK untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.
Modus yang dilakukan kedua terduga pelaku diduga menggunakan sistem ranjau. ABA mengirimkan sabu dengan meletakkannya di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh MZK.
Setelah mendapatkan barang tersebut, MZK membawa sabu ke Rusun Sombo. Narkotika kemudian ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip sesuai arahan ABA sebelum dijual kepada pembeli.
Dalam transaksi tersebut, MZK disebut baru melakukan pembayaran setelah seluruh sabu terjual. Pembayaran kemudian ditransfer kepada ABA dengan harga Rp550.000 per gram.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menegaskan pemberantasan jaringan peredaran sabu akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Belum ada komentar