KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Proyek rehabilitasi SD Negeri Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2026 dengan nilai Rp751.247.808, menuai sorotan masyarakat.
Besarnya anggaran proyek pendidikan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, pengawasan ketat, serta pelaksanaan pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan BeritaKeadilan.com, Kamis (13/8/2026), papan informasi proyek telah terpasang di sekitar lokasi. Namun, papan tersebut diduga belum mencantumkan secara lengkap volume pekerjaan yang tengah dilaksanakan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek, termasuk sejauh mana informasi mengenai pekerjaan dan penggunaan anggaran dapat diketahui publik.

Proyek revitalisasi SDN Banjarejo diketahui memiliki nilai kontrak/anggaran sebesar Rp751.247.808 yang bersumber dari DAK dan APBN Tahun Anggaran 2026.
Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), khususnya helm keselamatan.
Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, pelaksanaan proyek dengan nilai ratusan juta rupiah semestinya tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memperhatikan standar keselamatan pekerja.
Sejumlah warga berharap proyek tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan. Mereka juga meminta pengawasan dilakukan secara serius agar kualitas bangunan terjamin dan anggaran negara tidak disalahgunakan.
“Nilai anggarannya sangat besar. Karena itu kami berharap seluruh pekerjaan harus diawasi secara ketat. Bila ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga.
Warga tersebut juga meminta aparat pengawasan, termasuk Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, serta Dinas Pendidikan Lamongan, melakukan pemeriksaan administratif dan uji fisik terhadap hasil pekerjaan apabila diperlukan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan penggunaan anggaran negara.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawasan terhadap proyek pendidikan dinilai penting bukan semata untuk memastikan bangunan berdiri secara fisik, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut layak digunakan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Untuk memperoleh informasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan, BeritaKeadilan.com mendatangi lokasi proyek serta berupaya menemui Kepala SDN Banjarejo, Kamsam, dan pihak UPT Sukodadi untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Namun, saat wartawan mendatangi lokasi, keduanya tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT Sukodadi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun Kepala SDN Banjarejo Kecamatan Sukodadi belum memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek, kelengkapan informasi pekerjaan, maupun penggunaan APD di lokasi.

Belum ada komentar