MEDAN, SUMATERA UTARA – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Satya Dharma Nababan, M.Si., menghadiri Rapat Diskusi Terarah Persiapan Pelaksanaan Penataan Desa dan Penegasan Batas Desa di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesepahaman sekaligus meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi melalui penataan desa dan penegasan batas desa.
Rapat diikuti oleh pemerintah daerah yang menjadi lokus kegiatan di Provinsi Sumatera Utara. Agenda pembahasan meliputi tahapan pelaksanaan, metode yang akan diterapkan, serta identifikasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam proses penataan desa dan penegasan batas desa. Forum ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan program secara terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara selaku Wakil Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui surat pernyataan itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen mendukung seluruh tahapan penataan desa dan penegasan batas desa, menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan, menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan, serta mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan kepastian batas wilayah desa.
Menurutnya, penataan dan penegasan batas desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa, mendukung percepatan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah administrasi desa sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pelaksanaan Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Sumatera Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

Belum ada komentar