Seorang Lansia asal Lamongan Tewas Dipukul Tetangga diduga Dendam Karena Tuduan Santet

Foto: Pelaku saat diamankan ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, digegerkan dengan kasus penganiayaan yang berujung maut Simat Lansia (68) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan tongkat kayu oleh tetangganya sendiri berinisial K (36), pada Rabu (29/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di teras rumah korban. Saat itu Simat sedang duduk santai di depan rumahnya. Tidak berselang lama, terduga pelaku datang dan diduga langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga mengenai bagian atas kepala.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur. Dua warga setempat, Suyanto dan Sarilan, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberrejo.

Meski sempat mendapat perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat di bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam pada mata sebelah kanan.

Anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim dan Tim URS Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, serta meminta keterangan pelapor dan para saksi.

Petugas juga mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, K dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu rasa dendam. Terduga pelaku diduga meyakini korban telah melakukan praktik guna-guna terhadap anggota keluarganya hingga menyebabkan patah tulang kaki. Polisi menegaskan dugaan motif tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan jenazah, hingga mengamankan terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis (30/7/2026).

Belum ada komentar