KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Berawal dari rasa percaya kepada seorang teman, pasangan suami istri Winaryo (43) dan Sunsufi Rifa Ferdiyanningsih (41), warga Lingkungan Satriyan RT 01/RW 02, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kini harus berurusan dengan proses hukum di Polres Blitar.
Keduanya mengaku nama mereka dipinjam oleh seorang rekannya, Muhamad Heri Purnomo, untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp70 juta di Koperasi Delta Pratama Kanigoro dengan jaminan berupa BPKB mobil Honda Brio warna kuning bernomor polisi AG 1223 OT atas nama STNK Umi Rohmiatin.
“Setelah Mendapatkan Pencairan Uang Dari Koperasi Delta Kanigoro Pada Tanggal 22 Agustus 2024 Sebesar Rp.67jt Winaryo Bersama Istrinya (Rifa Red) menyerahkan Uang tersebut kepada Edi Subagyo Kakak Dari Muhamad Heri Purnomo. Saat itu yang membawa Honda Brio Kerumah adalah Edi Subagyo,saya dijanjikan akan membayar cicilan secara rutin, namun ternyata tidak pernah diangsur Oleh Heri sehingga Bunga 2,5% yang dibebankan oleh Pihak Koperasi Delta Menumpuk Hingga Saat ini Mencapai Sekitar Rp.90jt,” kata Winaryo kepada media ini, Senin (27/7/2026).
Menurut Winaryo, Heri diketahui baru satu kali membayar angsuran sebesar Rp10 juta. Sementara itu, mobil Honda Brio yang dijadikan jaminan disebut masih dikuasai oleh Umi Rohmiatin selaku pemilik kendaraan sekaligus adik dari Muhamad Heri Purnomo dan Edi Subagyo.
“Saya diyakinkan Oleh Heri dan Edi bahwa urusan Hutang Piutang itu tidak bisa kena pidana, tidak bisa dihukum, jadi tidak ada masalah. Heri juga bilang siap tanggung jawab semua,” ungkapnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, Winaryo mengaku baru mengetahui bahwa Umi Rohmiatin, Muhamad Heri Purnomo, dan Edi Subagyo masih memiliki hubungan kakak beradik. Ia juga menyebut mobil Honda Brio yang dijadikan jaminan hingga kini masih berada di rumah Umi Rohmiatin.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Kepala Cabang Koperasi Delta Kanigoro, Rofiq Syaifudin, ke Polres Blitar dengan Nomor STTLPM/338.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR tertanggal 19 Desember 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/155/SP2HP ke3/III/Res.2.2/2026/Satreskrim tanggal 10 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Rofiq Syaifudin selaku pelapor, Vita Isnaini, Hermawan Pujianto (mantan Kepala Cabang KSP Delta Kanigoro), Umi Rohmiatin selaku pemilik Honda Brio, Muhamad Heri Purnomo yang membawa BPKB kendaraan, serta Edi Subagyo yang disebut membawa mobil ke rumah Winaryo sekaligus menerima uang hasil pencairan pinjaman.
Winaryo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Blitar.
“Hingga Saat Ini Subyek Jaminan Berupa Mobil Honda Brio Tidak Segera Diamankan Sebagai Barang Bukti,Bahkan Pihak Penyidik Terkesan Menyudutkan Istrinya (Rifa Red) saat dimintai keterangan sambil membentak bentak untuk segera menyelesaikan tanggungannya di koperasi delta tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, selaku kuasa hukum Winaryo dan Rifa, menilai perkara tersebut merupakan bentuk dugaan penipuan dengan modus yang dikenal sebagai kredit topengan.
“Ini adalah Penipuan segitiga yang menggunakan nama orang lain untuk kredit di bank merupakan modus kejahatan finansial di mana pelaku bertindak sebagai “jembatan” manipulatif yang memanfaatkan identitas korban untuk mencairkan dana pinjaman bank demi keuntungan pribadinya. Dalam dunia hukum perbankan, penyalahgunaan nama orang lain untuk pengajuan pinjaman fiktif atau dikuasai penuh oleh orang lain ini juga kerap dikenal dengan istilah kredit topengan,” tegas Wiwin.
Menurut Wiwin, pola tersebut melibatkan tiga pihak, yakni pelaku, korban sebagai pemilik identitas, dan lembaga keuangan. Modus yang umum digunakan adalah membujuk korban meminjamkan identitas dengan alasan kuota pinjaman pelaku telah habis atau riwayat kreditnya bermasalah. Sebagai imbalan, korban dijanjikan komisi dan diyakinkan bahwa cicilan akan dibayar oleh pelaku.
Ia menjelaskan, secara hukum pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian kredit tetap diakui sebagai debitur yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban pembayaran, meskipun tidak menikmati hasil pinjaman.
Wiwin menambahkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari kewajiban melunasi utang beserta bunga, berpotensi masuk daftar debitur bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, hingga risiko diproses pidana apabila objek jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi kredit.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kekuatan mengikat suatu perjanjian, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Blitar maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Belum ada komentar