Kadis Kesehatan Toba Klarifikasi Isu Keterlambatan TPP dan Jasa Tenaga Kesehatan RSUD Porsea, Sebut Sebagian Pembayaran Sedang Berproses

Kadis Kesehatan Toba Klarifikasi Isu Keterlambatan TPP dan Jasa Tenaga Kesehatan RSUD Porsea, Sebut Sebagian Pembayaran Sedang Berproses
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Freddi Seventry Sibarani, M.K.M., memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jasa umum, dan jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Porsea. Klarifikasi disampaikan sebagai tanggapan atas permohonan konfirmasi wartawan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (22/7/2026).

Freddi membantah anggapan bahwa pembayaran TPP pegawai RSUD Porsea selalu terlambat dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Menurutnya, selama ini TPP dibayarkan sesuai mekanisme dan hanya pernah mengalami keterlambatan pada pembayaran Triwulan I 2026 akibat belum rampungnya pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 sebagai dasar penghitungan TPP.

Ia juga menepis anggapan bahwa pencairan TPP harus diajukan langsung kepada Bupati. Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui prosedur administrasi yang berlaku. Jika ada pegawai yang menerima TPP setelah menyampaikan keluhan kepada Bupati, hal itu semata karena proses transfer ke rekening pegawai memang sedang berlangsung.

Terkait perbedaan waktu pencairan dengan OPD lain, Freddi menjelaskan RSUD Porsea memiliki jumlah pegawai lebih banyak dan menerapkan sistem kerja bergiliran selama 24 jam. Kondisi tersebut membuat proses administrasi, termasuk pengumpulan dokumen, membutuhkan waktu lebih lama. Meski demikian, ia menilai pencairan TPP di RSUD Porsea masih lebih cepat dibandingkan beberapa OPD besar lainnya.

Mengenai jasa umum tenaga kesehatan, Freddi mengakui masih terdapat tunggakan pembayaran. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum adanya kesepakatan mengenai persentase pembagian jasa antar komite hingga Juni 2026, sehingga penghitungan hak pegawai belum dapat dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa pada 19 Juli 2026 seluruh komite akhirnya menyepakati penggunaan Surat Keputusan Tahun 2024 sebagai dasar pembagian jasa sementara sambil menunggu regulasi baru. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penghitungan jasa umum kini sedang berlangsung.

Untuk jasa pelayanan BPJS, Freddi menyebut klaim pelayanan bulan April telah diterima RSUD Porsea pada 24 Juni 2026 dan saat ini sedang dihitung untuk segera dibayarkan kepada tenaga kesehatan. Sementara klaim BPJS untuk pelayanan Mei hingga Juni 2026 belum diterima rumah sakit, sehingga pembayaran jasa pada periode tersebut masih menunggu pencairan klaim.

Menanggapi dugaan ketidaksesuaian data pasien antara buku register IGD dan aplikasi Siberes, Freddi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh pelayanan pasien telah menggunakan rekam medis elektronik sehingga pencatatan dilakukan secara sistematis. Ia juga menambahkan bahwa RSUD Porsea sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun akuntan publik.

Freddi memastikan pembayaran jasa medis dilakukan sesuai klaim BPJS yang diterima rumah sakit, sedangkan pembayaran jasa umum saat ini masih dalam proses penyelesaian. Melalui klarifikasi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membenahi administrasi agar pembayaran hak tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih tepat waktu.

Belum ada komentar