Perdamaian Akhiri Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping Cabut Laporan Polisi

Foto: Tangkapan layar Go Tjong ping bersama Alim Sugianto di klenteng Kwan sing bio Tuban
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Upaya penyelesaian sengketa yang sempat memicu pelaporan ke Satreskrim Polresta Tuban akhirnya membuahkan hasil. Pelapor, Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan setelah tercapainya kesepakatan damai antara seluruh pihak yang berselisih.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polresta Tuban tertanggal 20 Juli 2026. Melalui surat itu, Go Tjong Ping meminta agar Laporan Polisi NomorLP/246/VI/RES.1.9/2026/Satreskrim tanggal 15 Juni 2026 tidak dilanjutkan karena persoalan yang menjadi dasar pelaporan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam surat yang ditandatanganinya, Go Tjong Ping menegaskan bahwa permohonan pencabutan diajukan atas kehendaknya sendiri. Keputusan tersebut diambil tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun setelah seluruh pihak sepakat menempuh jalan damai.

Pencabutan laporan menjadi perkembangan terbaru dari dinamika sengketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang sebelumnya menyita perhatian publik. Sebelum tercapainya perdamaian, sejumlah umat juga sempat menyampaikan pernyataan sikap yang mengajak seluruh pihak menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan menghindari konflik berkepanjangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh beritakeadilan.com, proses perdamaian berlangsung melalui musyawarah yang melibatkan pelapor, pihak terlapor, serta unsur umat. Dialog tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan dan mengedepankan kerukunan demi menjaga kondusivitas kehidupan beragama di lingkungan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Kesepakatan damai itu turut diperkuat dengan dukungan 116 umat. Mereka membubuhkan tanda tangan disertai lampiran fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk persetujuan terhadap penyelesaian yang ditempuh melalui musyawarah. Berkas tersebut kemudian dilampirkan bersama permohonan pencabutan laporan yang diajukan kepada penyidik.

Kepada pewarta, Go Tjong Ping mengatakan keputusan tersebut diambil demi mengakhiri perbedaan yang selama ini berkembang. Menurutnya, perdamaian merupakan fondasi penting untuk membangun kembali kebersamaan dan mempererat persaudaraan di lingkungan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

“Indahnya sebuah perdamaian dan kebersamaan untuk kerukunan umat anggota Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Karena tanpa gugatan baru bisa damai. Dengan perdamaian semua umat anggota menjadi rukun,” ujar Go Tjong Ping, Senin (20/7/2026).

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai menjadi titik balik bagi seluruh umat untuk kembali memperkuat solidaritas serta meninggalkan perbedaan yang selama ini menimbulkan polemik. Baginya, kerukunan merupakan modal utama dalam menjaga keberlangsungan kehidupan beragama dan organisasi klenteng.

Meski permohonan pencabutan telah diajukan, tindak lanjut terhadap laporan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polresta Tuban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses administrasi selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pewarta telah meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Tuban terkait penerimaan surat pencabutan, status penanganan perkara, serta tindak lanjut setelah tercapainya kesepakatan damai. Hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim Polresta Tuban belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum ada komentar