Polres Purbalingga Ungkap Empat Kasus Narkotika dan Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Polres Purbalingga Ungkap Empat Kasus Narkotika dan Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PURBALINGGA, JAWA TENGAH – Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) selama Operasi Pekat II Candi 2026. Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Operasi itu difokuskan pada pemberantasan peredaran miras ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Sasaran utama operasi ini adalah peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” ujar Agus, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Selama operasi, polisi mengungkap empat kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram,” katanya.

Selain itu, petugas juga menyita 115 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 liter tuak, serta 26 botol ciu atau minuman keras oplosan.

Agus menegaskan, Operasi Pekat merupakan bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun miras ilegal kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.

Belum ada komentar