SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor berhasil diamankan setelah diketahui menjalankan aksinya dengan merusak gembok pagar rumah serta kunci setang kendaraan milik korban.
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial K.S. (50), warga Kedungasem, Kecamatan Rungkut, dan J.S. (26), warga Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Menurut Kompol Agus, kedua pelaku memiliki peran yang saling melengkapi sehingga mampu menjalankan aksi pencurian secara cepat dan terencana.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menyasar rumah yang dinilai memiliki tingkat pengamanan rendah. Mereka kemudian merusak gembok pagar untuk masuk ke halaman rumah sebelum membobol kunci setang sepeda motor menggunakan alat khusus.
“Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah korban. Setelah berhasil masuk ke pekarangan, mereka kemudian merusak kunci setang sepeda motor dengan menggunakan alat khusus sebelum dengan sigap membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Agus Santoso, Jumat (17/7).
Aksi tersebut menimpa N.L. (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Bakung I, Kelurahan Kalirungkut, Surabaya. Peristiwa terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, dini hari, ketika korban mendapati sepeda motor Honda Vario 125 miliknya hilang dari parkiran depan rumah.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap fakta bahwa mereka bukan pelaku baru. Polisi menemukan indikasi keduanya telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
“Berdasarkan pengakuan dan petunjuk di lapangan, mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tenggilis Kauman, Perumahan Rungkut Mejoyo Utara, Kedungbaruk, Rungkut Lor, hingga kawasan Bakung, Kalirungkut. Total ada enam unit kendaraan yang menjadi target mereka,” tambah Kompol Agus.
Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor Honda Vario 125, Honda Beat, dan Beat Street. Kendaraan jenis tersebut diduga dipilih karena memiliki nilai jual tinggi dan banyak diminati di pasar.
Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Vario 125 yang diduga hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta satu buah kunci T.
Kunci T tersebut diduga menjadi alat utama yang digunakan para pelaku untuk merusak kunci setang sepeda motor sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran mereka. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa menjadi korban atau kehilangan kendaraan dengan ciri yang sama,” tegas Kompol Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar