BK DPRD Gresik Sidangkan Laporan Wisata Jati Sewu, IDR Bongkar Dugaan Pelanggaran Berlapis

Foto: Hamim (kiri) dan Choirul Anam disamping saat sidang di DPRD Gresik, Kamis 9 Juli 2026
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar rapat tertutup pada Kamis (9/7/2026) untuk memeriksa laporan yang diajukan Aliansi Informasi Dari Rakyat (IDR) terkait pengelolaan Wisata Jati Sewu. Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola objek wisata tersebut.

Dalam sidang itu, IDR menghadirkan saksi ahli sekaligus kuasa hukumnya, Hamim, yang memaparkan kronologi perkara beserta analisis hukum atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Menurut Hamim, posisi Wongso Negoro sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena komisi yang dipimpinnya membidangi urusan yang berkaitan dengan objek pengaduan.

“Jadi sesuai dengan kasus Jati Sewu yang kebetulan pemilik dan pengelolanya adalah Ketua Komisi II, itu bisa diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Karena kasus tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga administrasi, etik, dan pelanggaran lainnya,” kata Hamim usai memberikan kesaksian di rapat BK.

Hamim juga menyampaikan analogi yang ditujukan kepada terlapor.

“Wongso Negoro ibarat penjaga gerbang tetapi merusak gerbangnya sendiri. Kami berharap hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam dokumen analisis hukum yang diserahkan kepada BK, tim hukum IDR menguraikan empat pokok dugaan pelanggaran. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi dan perpajakan. Menurut IDR, lokasi wisata baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen UKL-UPL, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, karcis masuk disebut belum terporporasi dan pajak diduga belum disetorkan sesuai ketentuan.

Kedua, IDR menyoroti insiden pada 17 Mei 2026 yang menyebabkan seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia di kawasan wisata tersebut. Hamim menilai peristiwa itu diduga berkaitan dengan kelalaian pengelola karena tidak tersedianya petugas penyelamat, rambu keselamatan, maupun peralatan SAR.

Ketiga, tim hukum IDR menduga adanya pelanggaran kode etik karena terlapor diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan usaha pribadi. Keempat, IDR mengajukan tuntutan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban.

Usai sidang, Wongso Negoro tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media dan langsung menuju kendaraan pribadinya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Ainul Yaqin, meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan karena proses masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sabar dulu, lagi proses karena memang ada tahapannya, tidak bisa langsung kita putuskan. Untuk hasil resminya tetap mengikuti tahapan dulu,” ujar Ainul Yaqin.

Ia menambahkan, BK berupaya mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. Selain itu, BK juga berencana mengundang anggota DPRD secara berkala untuk mengingatkan fraksi-fraksi mengenai kedisiplinan anggota.

Hamim menegaskan, apabila hasil pemeriksaan BK dinilai tidak memenuhi harapan, IDR akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat berikutnya.

“Jika hasil BK tidak memuaskan, kami akan melangkah ke ranah yang lebih tinggi. Bukti awal kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang sudah ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan laporan Aliansi IDR di Badan Kehormatan DPRD Gresik masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan. BK DPRD Gresik dijadwalkan menyelesaikan tahapan pemeriksaan sebelum menyampaikan sikap resmi atas laporan tersebut.

Belum ada komentar