KABUPATEN MADIUN, JAWA TIMUR – Transaksi jual beli mobil melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan asal Kabupaten Blitar diduga menjadi korban penipuan bermodus penipuan segitiga hingga mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Madiun setelah penanganannya dilimpahkan dari Polsek Pilangkenceng. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPM/26/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Pilangkenceng tertanggal 13 Mei 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/201.a/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026.
Kanit Pidum Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, menjelaskan bahwa penipuan segitiga merupakan modus yang mempertemukan penjual dan pembeli asli, namun pelaku mengendalikan komunikasi sehingga pembayaran dialihkan ke rekening yang bukan milik penjual.
“Dalam modus ini, penjual dan pembeli sama-sama menjadi korban. Pelaku berpura-pura menjadi perantara, kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan,” ujar Ichsan, Rabu (8/7/2026).
Korban diketahui bernama Indah Maulidatul Hasanah, warga Kabupaten Blitar. Ia bermaksud membeli mobil Daihatsu Xenia tahun 2009 bernomor polisi B 1117 CMS milik Suyoto, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Dalam proses transaksi, korban mentransfer uang sebesar Rp45 juta ke rekening Bank BRI atas nama Malika Kaza Fatiya. Berdasarkan bukti transaksi yang diterima penyidik, dana masuk sekitar pukul 14.17 WIB. Selang dua menit, dana sebesar Rp1 juta ditarik. Beberapa menit kemudian, sisa Rp44 juta juga ditarik hingga saldo rekening yang ditransfer korban habis.
Menurut Ichsan, masyarakat harus lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan secara daring. Pembeli diminta memastikan identitas penjual, mencocokkan kepemilikan kendaraan dengan STNK dan BPKB, serta memastikan rekening tujuan pembayaran benar-benar atas nama pemilik kendaraan.
“Jangan mudah tergiur harga yang jauh di bawah harga pasaran. Kondisi seperti itu sering dimanfaatkan pelaku untuk menarik perhatian calon korban,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai akun media sosial yang baru dibuat, informasi produk yang tidak lengkap, serta penjual yang menolak metode pembayaran yang aman atau sulit diverifikasi.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH CAKRAM, Wiwin Dwi Jatmiko, mengatakan dugaan penipuan transaksi elektronik dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami berharap penyidik dapat mengungkap pelaku yang sebenarnya dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku. Sementara itu, pihak yang terkait dengan rekening tujuan transfer belum memberikan keterangan resmi.

Belum ada komentar