SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif dengan memanfaatkan identitas ratusan warga.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
AM dan IIS resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun secara keseluruhan, jumlah penerima KUR yang tengah ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.
“Kalau total petaninya 900-an petani,” kata Gede Punia di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya.

Menurutnya, para calon debitur yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena sebagian besar bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan dalam program pemerintah tersebut.
Penyidik mengungkap, identitas masyarakat diperoleh melalui modus menawarkan bantuan sosial. Warga diminta menyerahkan data pribadi dengan iming-iming akan memperoleh bantuan serta uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujar Gede Punia.
Selanjutnya, identitas tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan sehingga penerima KUR tidak menguasai dana pinjaman tersebut.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember.
MFH diduga memerintahkan bawahannya agar tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen maupun persyaratan calon debitur tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar.
Sementara itu, total kerugian penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023 tercatat mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jawa Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.
“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Gede Punia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Belum ada komentar