MADIUN, JAWA TIMUR – Seorang residivis perkara narkotika, Hengki Susanto alias Jambrong bin Sony Bambang Mulyatno (alm), kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun atas dugaan kepemilikan sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 46/Pid.Sus/2026/PN Mjy setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada 18 Juni 2026. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana, S.H. dan Ardinityaningrum Dwi Ratna, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengajukan dua dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Pada dakwaan pertama, Hengki didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Berdasarkan uraian jaksa, terdakwa diduga memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan melalui transfer uang sebesar Rp300 ribu. Setelah pembayaran, terdakwa mengambil paket sabu yang ditinggalkan di bawah tiang listrik di depan Kantor Kecamatan Mojopurno, Kabupaten Madiun.
Jaksa mengungkapkan pola transaksi tersebut terjadi dua kali, yakni pada 4 Februari 2026 dan 11 Februari 2026.
Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Madiun mendatangi Bengkel Agung Jaya Frame di Kecamatan Wungu setelah menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus mengonsumsi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca yang masih berisi sisa kristal diduga sabu, satu serok dari sedotan plastik, serta dua korek gas.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan sisa kristal seberat sekitar 0,014 gram pada pipet kaca positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain dakwaan kepemilikan narkotika, jaksa juga mendakwa Hengki sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa diduga mengonsumsi sabu bersama saksi Agung Riyanto menggunakan alat hisap sederhana yang dirakit dari botol plastik, sedotan, dan pipet kaca.
Pemeriksaan urine terhadap terdakwa menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Sementara itu, hasil asesmen terpadu BNN Provinsi Jawa Timur terhadap Agung Riyanto menyatakan yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, penyidik menghentikan proses penyidikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Hengki merupakan residivis perkara narkotika. Terdakwa mengaku pernah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara peredaran narkotika berdasarkan putusan pengadilan pada 2018.
Atas dugaan perbuatannya, Hengki didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan perdana digelar pada 24 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, sidang pembuktian belum dapat dilaksanakan karena penuntut umum belum siap menghadirkan alat bukti.
Pada persidangan 1 Juli 2026, agenda pembuktian kembali ditunda lantaran jaksa masih mempersiapkan kehadiran saksi.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Hingga kini, perkara dengan Nomor 46/Pid.Sus/2026/PN Mjy masih berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Belum ada komentar