KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. SPBU 54.622.04 yang berada di Dusun Buluterate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, diduga menjadi lokasi aktivitas pengangsu yang membeli solar subsidi secara berulang menggunakan sepeda motor rengkek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para pengangsu datang silih berganti menggunakan sepeda motor yang membawa jeriken. Setelah mengisi solar subsidi, mereka meninggalkan SPBU, kemudian kembali lagi untuk melakukan pengisian berikutnya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Kendaraan yang sama bisa bolak-balik mengisi solar dalam sehari,” ujarnya, Selasa (8/7/2026).
Aktivitas tersebut disebut kerap memicu antrean panjang di SPBU. Sejumlah sopir truk mengaku harus menunggu lebih lama untuk memperoleh solar subsidi yang menjadi hak mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, kemacetan di sekitar SPBU diduga dipicu oleh aktivitas para pengangsu yang menggunakan sepeda motor rengkek untuk mengangkut jeriken berisi solar subsidi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama kendaraan angkutan barang yang hendak mengisi BBM.
Sumber yang sama juga menyebut aktivitas illegal buying tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial DMS. Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memberikan ruang klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan juga belum memperoleh keterangan dari pengelola SPBU 54.622.04. Konfirmasi kepada pihak pengelola masih akan diupayakan untuk memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Wartawan ini juga masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Polres Lamongan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Belum ada komentar