KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (7/7/2026). Dengan persetujuan ini, rangkaian pembahasan penggunaan anggaran daerah sepanjang 2025 resmi ditutup.
Walau semua fraksi kompak menerima dan menyetujui rancangan tersebut, sejumlah catatan penting tetap disampaikan. Fraksi-fraksi di DPRD menitipkan berbagai masukan dan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro. Tujuannya jelas: jadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih efektif, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Rapat paripurna dibuka dengan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi mengapresiasi capaian pemda. Namun mereka juga menegaskan, tata kelola anggaran masih perlu dibenahi di beberapa titik agar tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata.
Agenda berlanjut dengan pemaparan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Laporan itu berisi hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk evaluasi, kesepakatan, serta rekomendasi yang diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD tahun berikutnya.
Merujuk pada laporan Banggar dan persetujuan seluruh fraksi, DPRD akhirnya mengesahkan Raperda tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir sepakat membawa rancangan ini ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah keputusan diambil, pimpinan DPRD bersama Bupati Bojonegoro menandatangani Nota Persetujuan Bersama. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan legislatif dan eksekutif atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Bojonegoro dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan. Ia menyatakan berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan legislatif akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Meski demikian, persetujuan Raperda ini bukan titik akhir pengawasan. Rekomendasi DPRD harus terus dikawal pelaksanaannya agar tidak sekadar jadi dokumen formal. Publik pun berhak tahu sejauh mana catatan dewan benar-benar ditindaklanjuti pemda, sehingga pertanggungjawaban APBD tak hanya tuntas secara administrasi, tetapi juga terbukti efektif memakai uang rakyat.

Belum ada komentar