Bermodal PPJB, Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah di Blitar Seret Broker dan Kantor Notaris

Foto:Ketua LBH Cakram Blitar (baju biru) Saat Konfirmasi Dengan Vita Isnaini Baju Putih.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Dugaan penipuan bermodus investasi dengan memanfaatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencuat di Kabupaten Blitar. Ahmad Daud Sutikno (47) dan istrinya, Indah Maulidatul Hasanah (37), mengaku merugi hingga Rp200 juta setelah mengikuti ajakan investasi dari Vita Isnaini yang menjanjikan keuntungan lima persen per bulan.

Menurut korban, Vita meyakinkan mereka dengan menunjukkan PPJB Nomor 22 tertanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di Kantor Notaris Haldyan Denisa. Dokumen itu berkaitan dengan SHM Nomor 487 milik Wahyu Eka Roqimatul Ansyor yang saat itu masih menjadi agunan di BPR Hambangun. Demi menebus sertifikat tersebut, korban mengumpulkan dana Rp90 juta dari hasil penjualan aset keluarga dan pinjaman.

Setelah sertifikat keluar dari BPR Hambangun, Indah diajak mendatangi kantor notaris untuk membuat PPJB baru. Nilai transaksi diubah dari Rp174 juta menjadi Rp300 juta dan digunakan sebagai dasar pengajuan kredit di Bank BRI Unit Slorok Garum. Pada 23 Februari 2022, Ahmad Daud Sutikno memperoleh pinjaman Rp200 juta. Korban mengaku seluruh dana hasil pencairan kredit kemudian diserahkan kepada Vita tanpa tanda terima.

Saat dikonfirmasi, Vita Isnaini membenarkan menerima uang tersebut. Ia mengaku dana itu digunakan untuk membeli tanah di Desa Sawentar senilai Rp110 juta, melunasi pinjaman kepada Usman sebesar Rp30 juta, membiayai operasional, serta memberikan sebagian dana kepada Wahyu Eka Roqimatul Ansyor. Menurut Vita, total kewajiban Wahyu kepada Indah saat itu mencapai sekitar Rp159 juta di luar keuntungan yang dijanjikan.

Wahyu Eka Roqimatul Ansyor juga membenarkan dana Rp90 juta untuk menebus sertifikat berasal dari Indah. Namun, ia mengaku saat itu belum mengenal korban karena seluruh proses dilakukan melalui Vita. Wahyu juga membenarkan pernah memiliki utang, tetapi menurutnya kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui PPJB Nomor 54 dan Surat Kuasa Menjual Nomor 55 yang dibuat pada 18 Februari 2022.

Kuasa hukum korban, Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH CAKRAM Blitar, menilai perkara ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, perlu diketahui asal-usul dana, aliran uang, serta pihak yang menerima manfaat agar posisi hukum masing-masing pihak menjadi jelas. LBH CAKRAM juga telah melayangkan dua kali somasi dan mendampingi korban menempuh jalur hukum.

LBH CAKRAM turut mempertanyakan penggunaan PPJB dalam perkara tersebut. Menurut mereka, PPJB semestinya menjadi perjanjian pendahuluan sebelum Akta Jual Beli (AJB), bukan sebagai dasar transaksi utang piutang maupun pengajuan kredit. Dugaan penyalahgunaan fungsi dokumen itu, menurut kuasa hukum, perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Wiwin menambahkan, apabila penyidik menemukan adanya tipu muslihat sejak awal, perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sementara itu, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berproses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Versi ini lebih mendekati gaya Tempo: lead singkat, setiap paragraf hanya terdiri dari 2–3 kalimat, kronologis, dan mudah diikuti pembaca.

Belum ada komentar