MADIUN, JAWA TIMUR – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang baru bekerja sekitar sepekan di sebuah rumah di Kota Madiun harus berhadapan dengan proses hukum setelah didakwa mencuri mobil milik tamu majikannya. Terdakwa, Gugum Gumilar bin Ohib (Alm.), kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 34/Pid.B/2026/PN Mad dan disidangkan setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada 25 Mei 2026. Gugum didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto Nomor 135, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban, Yopie Yustian, sebelumnya datang ke rumah rekannya, Lidya Purwitasari, menggunakan mobil Nissan Grand Livina X-Gear warna putih bernomor polisi AE 1634 GV. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di halaman rumah dan meletakkan kunci kontak di atas meja teras yang ditutupi sebuah buku tulis.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bersama pemilik rumah pergi membeli sarapan menggunakan kendaraan lain. Mobil Grand Livina tetap terparkir di halaman rumah.
Saat rumah ditinggal, terdakwa yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sekaligus sopir sedang membersihkan halaman. Dalam proses itu, terdakwa melihat kunci kontak mobil dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Jaksa mengungkapkan, sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa mengambil kunci kontak, kemudian membawa barang-barang pribadinya dari kamar sebelum menghidupkan mesin mobil dan meninggalkan rumah.
Mobil tersebut kemudian dibawa menuju rumah teman terdakwa bernama Rudi di kawasan Balaraja, Tangerang.
Ketika korban dan pemilik rumah kembali sekitar pukul 09.30 WIB, mobil beserta kunci kontak sudah tidak berada di lokasi. Terdakwa pun telah meninggalkan rumah dan tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya sudah tidak aktif.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengaku berniat memiliki mobil tersebut dan menggunakannya sebagai sarana mencari pekerjaan di wilayah Balaraja, Tangerang.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Rosleily Purba, SH meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.
Selain itu, jaksa meminta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta BPKB, STNK, dan kunci kontak dikembalikan kepada korban, Yopie Yustian. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara ini telah melalui tahapan pembacaan dakwaan, pembuktian, hingga tuntutan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 1 Juli 2026. Hasil putusan nantinya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau menjatuhkan putusan lain sesuai fakta persidangan.

Belum ada komentar