SURABAYA, JAWA TIMUR – PT Putri Ratu Mandiri (PRM), selaku mitra kontraktor resmi PT Telkom Indonesia, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai penanganan aset kabel telekomunikasi di kawasan Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lapangan dilakukan berdasarkan prosedur resmi dan memiliki dasar hukum yang sah.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah tiga personel lapangan PT PRM yang sebelumnya dimintai keterangan oleh Polsek Wonokromo telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Perusahaan menyebut hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana isu yang sempat berkembang.
Penasehat Hukum PT PRM, Toni Tamatompol, menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi merupakan bagian dari pekerjaan pengamanan aset milik PT Telkom Indonesia yang terdampak proyek pembangunan box culvert Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami hadir memenuhi panggilan Polsek Wonokromo dengan membawa seluruh dokumen legalitas yang lengkap. Hasil klarifikasi di hadapan penyidik menunjukkan dengan sangat jelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan atau diisukan di beberapa media,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Menurutnya, seluruh pekerjaan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan berdasarkan kontrak kerja resmi sebagai mitra PT Telkom Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Wonokromo, perwakilan PT Telkom Indonesia, Muhammad Arif, turut hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kehadiran pihak Telkom disebut memperjelas bahwa penanganan kabel yang berada di lokasi proyek merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset perusahaan yang terdampak pekerjaan pembangunan saluran air.
PT PRM menilai langkah tersebut sekaligus memperkuat legalitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Manajemen PT PRM juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya pemberitaan yang dinilai membangun persepsi seolah-olah kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal.
Menurut perusahaan, pemindahan maupun pengamanan kabel telekomunikasi merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan ketika terdapat proyek infrastruktur pemerintah yang berpotensi memengaruhi jaringan utilitas.
Dengan selesainya proses klarifikasi di Polsek Wonokromo, PT PRM menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan kontrak kerja yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip konfirmasi atau tabayun sebelum mempublikasikan informasi, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kerugian terhadap reputasi dunia usaha maupun iklim investasi di Kota Surabaya.

Belum ada komentar