KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Aktivitas peredaran solar gunung di kawasan perbatasan Blora-Bojonegoro tampaknya belum benar-benar berhenti. Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber mengarah pada masih beroperasinya sebuah lokasi penampungan di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang disinyalir menjadi bagian dari rantai distribusi bahan bakar hasil penyulingan tradisional dari kawasan sumur tua Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro.
Sejumlah sumber yang ditemui wartawan menyebut, lokasi tersebut diduga menjadi titik penerimaan solar hasil olahan tradisional sebelum kembali dipasarkan ke berbagai wilayah. Aktivitas bongkar muat BBM bahkan dikabarkan berlangsung secara terbuka dan telah lama menjadi perbincangan di kalangan warga sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial DC. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas penampungan itu berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Keberadaan penampungan solar gunung kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pasalnya, isu serupa bukan kali pertama mencuat, namun praktik yang sama kerap kembali terdengar.
Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas penyulingan tradisional dan distribusi BBM di luar jalur resmi juga menyimpan risiko keselamatan. Proses pengolahan yang umumnya menggunakan peralatan sederhana dengan standar keamanan terbatas berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
Di sisi lain, peredaran BBM yang tidak masuk dalam tata niaga resmi berpotensi menimbulkan kerugian negara. Minyak mentah yang diolah dan diperjualbelikan tanpa mekanisme yang sah tidak tercatat dalam sistem produksi maupun distribusi migas nasional.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM wajib dilengkapi perizinan berusaha yang sah.
Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin. Sementara Pasal 55 mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Fenomena solar gunung di jalur Blora-Bojonegoro sendiri telah lama menjadi perhatian. Jalur distribusi yang terus muncul dari waktu ke waktu memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut masih memiliki mata rantai pemasaran yang belum sepenuhnya terputus.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

Belum ada komentar