JPU Tuntut Residivis Narkoba Emi Suyanto 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Emi Suyanto menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Emi Suyanto bin Abd. Halim kembali berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Suyanto bin Abd. Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Roni, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada kliennya. Menurutnya, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh terdakwa yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Namun dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, menanyakan riwayat hukum terdakwa.

“Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya hakim.

“Iya, pernah dihukum dalam perkara yang sama. Saya dihukum 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2019,” jawab Emi di hadapan majelis hakim.

Atas nota pembelaan tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU Adek Andi Pramana Putra, terdakwa diduga membeli sabu seberat 5 gram dari seorang pria bernama Ishak Maulana yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, di kawasan pertigaan Jalan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa diduga membayar total Rp3 juta, terdiri dari transfer sebesar Rp1,1 juta ke rekening atas nama Ishak Maulana dan pembayaran tunai Rp1,9 juta.

Setelah menerima sabu, terdakwa diduga membaginya menjadi sejumlah paket kecil yang kemudian diedarkan di wilayah Gundih, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menjual satu gram sabu kepada Muhammad Maulid Irhas seharga Rp450 ribu. Selain itu, satu gram sabu juga dijual kepada Roni seharga Rp500 ribu dan kepada Aris dengan harga Rp450 ribu.

Perkara ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Gundih.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 0,385 gram yang disimpan di saku celana terdakwa. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02s yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pemasok maupun pembeli narkotika.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di kawasan Gundih. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,449 gram, alat hisap sederhana berupa sedotan plastik yang telah dimodifikasi, serta korek api.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sebagian sabu tersebut sempat digunakan bersama seseorang bernama Himawan pada 17 Januari 2026.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti kristal putih yang diamankan dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Emi Suyanto merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Belum ada komentar