Tiga Motor Korban Curanmor dan Begal Dikembalikan, Polres Gresik Pastikan Tanpa Biaya

Foto: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor dan begal kepada pemilik sah tanpa biaya.
beritakeadilan.com,

GRESIK, JAWA TIMUR – Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Tiga unit sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal berhasil dikembalikan kepada pemilik sah setelah para pelaku berhasil ditangkap.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, kepada para korban tanpa dipungut biaya apa pun.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala sarana transportasi.

“Motor ini kami kembalikan agar bisa kembali dipakai korban untuk aktivitas dan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Gresik dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi setelah proses penegakan hukum berjalan.

Salah satu kendaraan yang dikembalikan adalah sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi W 2593 MU milik Mukhamad Khamim. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumahnya di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Gresik, pada Selasa (26/5/2026) siang.

Motor kedua adalah Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi L 6838 CAF milik Andy Sebastian Zaini (28), seorang pengemudi ojek online asal Surabaya. Ia menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri di kawasan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, pada Rabu (20/5/2026).

Sementara kendaraan ketiga merupakan sepeda motor milik Muhammad Ilyas (30), yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di Jalan Akim Kayat, Kelurahan Karangturi.

Ketiga kendaraan tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti setelah jajaran Polres Gresik mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penyerahan kendaraan berlangsung penuh haru dan rasa syukur. Para korban mengaku lega karena kendaraan yang menjadi alat penunjang aktivitas sehari-hari akhirnya kembali ke tangan mereka.

Mereka juga memberikan apresiasi atas kinerja cepat kepolisian yang tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga menjaga dan merawat barang bukti hingga dapat dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Terima kasih banyak Polres Gresik yang sudah dengan cepat menangkap pelakunya dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya,” ungkap salah satu korban.

Di tengah keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor.

Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal pada sepeda motor.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.

Langkah cepat pengungkapan kasus dan pengembalian barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan masyarakat, serta memberantas kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Gresik.

Belum ada komentar