KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Aparat penegak hukum (APH) gabungan berhasil menggagalkan dugaan praktik pencurian minyak mentah di kawasan Sumur Tua Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam operasi yang digelar Jumat malam (29/5/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial YD (38) beserta ratusan liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal selling.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Blora di wilayah Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati tersangka tengah menyimpan minyak mentah hasil dugaan pencurian di rumahnya.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan bahwa YD diduga mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono. Sumur tersebut berada di area produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11.
“Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi K 1051 MN milik tersangka, lalu ditampung di rumah pribadinya. Dari sana, pembeli datang langsung untuk mengambil barang tersebut,” ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan YD tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut ada dua orang lain yang diduga terlibat, yakni S (Sartono) selaku pemilik sumur dan A (Agung). Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam pencarian aparat.
Saat ini YD telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza serta 12 jeriken yang berisi total sekitar 400 liter minyak mentah sebagai barang bukti.
Ipda Iwan menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik akan meminta keterangan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola Sumur Tua dan perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi sekaligus pelapor.
Selain menimbulkan kerugian negara, praktik illegal selling minyak mentah juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Aktivitas penampungan dan distribusi minyak secara ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan kerja sehingga berisiko memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” tutup Iwan.

Belum ada komentar