Mantan Ketua Pemilik Kwan Sing Bio Tuban Dipolisikan, Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat Mencuat

Foto: puluhan Umat laporkan Penilik Kwan Sing Bio Tuban ke Mapolres (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Konflik berkepanjangan di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong (KSB/TLK) Tuban memasuki babak baru. Mantan Ketua Pemilik Klenteng Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dilaporkan ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Laporan itu dilayangkan sekitar 20 umat Klenteng Kwan Sing Bio pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka datang didampingi tim kuasa hukum LBH KP Ronggolawe Tuban.

Berbalut kaus merah-kuning bertuliskan Kwan Sing Bio, rombongan umat memasuki Mapolres Tuban dengan satu tujuan: meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan tata kelola yang selama bertahun-tahun disebut membebani rumah ibadah yang menjadi simbol spiritual masyarakat Tionghoa di pesisir utara Jawa Timur itu.

“Laporan kami sudah diterima petugas piket Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban,” kata Suwarti, SH, kuasa hukum umat dari LBH KP Ronggolawe.

Laporan tersebut tidak hanya menyoal dugaan pemalsuan surat. Umat juga mempersoalkan dugaan pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah rekening pribadi atas nama Alim Sugiantoro di Bank BCA yang menurut pelapor mulai digunakan sejak 2015 untuk menerima sumbangan Klenteng Kwan Sing Bio.

Menurut pelapor, rekening tersebut digunakan tanpa mekanisme musyawarah organisasi maupun persetujuan anggota.

Persoalan menjadi serius lantaran penggunaan dana dalam rekening itu disebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada umat selama kurun 2015 hingga 2021.

“Tidak ada transparansi. Tidak ada penjelasan kepada umat yang selama ini memberikan sumbangan demi keberlangsungan rumah ibadah,” ujar Suwarti.

Pelapor menyebut selama enam tahun tidak tersedia laporan resmi mengenai jumlah dana yang masuk maupun peruntukannya.

Tak hanya soal dana, umat juga mempersoalkan posisi Alim Sugiantoro yang disebut masih menjalankan fungsi pengelolaan TITD KSB/TLK meski dinilai sudah tidak lagi memiliki kewenangan formal.

Menurut pelapor, mandat pengelolaan yang sebelumnya dikaitkan dengan Soedomo Mergonoto telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya akta notaris pada 31 Desember 2024.

Di sisi lain, berdasarkan AD/ART TITD KSB/TLK, status Alim Sugiantoro sebagai Ketua Penilik disebut telah berakhir sejak 2012 atau berstatus demisioner.

Namun hingga 2026, kepengurusan definitif organisasi disebut tidak pernah terbentuk.

“Dalam kekosongan itulah yang bersangkutan tetap menjalankan fungsi dan kewenangan layaknya penilik aktif,” kata Suwarti.

Pelapor juga menyoroti sejumlah tindakan yang disebut dilakukan Alim Sugiantoro pada 2014.

Pada 11 April 2014, Alim disebut mengirim surat penghentian pencairan dana yayasan kepada Bank BCA dan Bank Sinarmas dengan mengatasnamakan diri sebagai Ketua Pemilik Demisioner.

Tidak berhenti di situ, pada 1 Juli 2014, Alim disebut melayangkan somasi kepada Bank BCA terkait penghentian pencairan dana yayasan dengan nilai tuntutan mencapai Rp50 miliar.

Pelapor menduga langkah tersebut berujung pada pembekuan rekening yang berdampak terhadap aktivitas operasional dan kegiatan keagamaan.

“Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan umat menjadi terhambat,” ujar Suwarti.

Selain itu, pelapor juga menyinggung sejumlah dokumen lain yang disebut masih diterbitkan Alim, mulai surat penitipan aset yayasan hingga surat pelarangan kirab Kimsin.

Atas berbagai dugaan tindakan tersebut, pelapor menilai terdapat potensi pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 486 terkait penggelapan, dan Pasal 488 mengenai penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja.

“Ini bukan sekadar konflik internal organisasi. Ini menyangkut kepercayaan umat dan tata kelola rumah ibadah,” kata Suwarti.

Menurut dia, umat tidak sedang mencari konflik.

“Yang diinginkan umat adalah keterbukaan, kepastian hukum, dan pengelolaan yang sah demi menjaga kerukunan serta keberlangsungan rumah ibadah,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima informasi detail mengenai laporan tersebut.

“Terima kasih, kami belum mendapat data,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini ditulis, Alim Sugiantoro belum memberikan tanggapan. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Belum ada komentar