Proyek TPT Lamongan Diduga Bermasalah, Tarmuzi Klarifikasi

Pembagunan proyek TPT sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) dan Spesifikasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Sorotan publik terhadap Proyek TPT di Jalan Makam Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, semakin ramai diperbincangkan. Dugaan pengerjaan tanpa standar konstruksi memadai memicu keresahan warga. Menanggapi hal tersebut, Tarmuzi selaku Koordinator UPT Pertanian Sukodadi memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pembangunan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang berlaku.

Menurut Tarmuzi, material yang digunakan berupa semen, pasir, dan batu hitam berkualitas. Ia memastikan pondasi proyek terlihat kokoh meski berada di atas tanah lembek dan berlumpur. “Isu bahwa pondasi dikerjakan di tanah tergenang air tidak benar adanya,” tegasnya. Klarifikasi ini menjadi penting karena proyek sepanjang 100 meter tersebut telah menjadi bahan perdebatan di media sosial.

Tarmuzi menambahkan, pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pondasi disebut sebagai kunci utama memperkuat struktur agar bangunan lebih tahan lama. Ia berharap masyarakat dapat melihat manfaat proyek ini, terutama bagi petani dan warga Desa Plumpang. Meski demikian, sorotan publik tetap menuntut transparansi lebih lanjut agar tidak menimbulkan keraguan.

Pembangunan TPT ini menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap proyek desa. Klarifikasi resmi diharapkan mampu meredakan isu yang berkembang. Namun, publik masih menunggu bukti nyata bahwa proyek benar-benar sesuai standar. Tarmuzi menekankan bahwa tujuan utama pembangunan adalah memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

Belum ada komentar