Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tembakau di Blitar, Eks Anggota LPMD Dilaporkan ke Polisi

Dok Foto : Istri Dina Masruri Menunjukan Surat Somasi Dari LBH CAKRAM Sudah Diterima.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Seorang mantan anggota LPMD Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, berinisial DM (38), terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tembakau milik seorang warga hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Korban diketahui bernama Harmaji, warga Lingkungan Tenggong, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar, Harmaji menempuh langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula ketika Harmaji mempertanyakan hasil penjualan tembakau miliknya yang selama ini dikelola secara internal. Dari penelusuran tersebut, muncul dugaan adanya penggelapan dana hasil penjualan yang mengarah kepada DM.

Korban kemudian berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut pihak korban, komunikasi tidak mendapat respons.

Sejumlah upaya mediasi juga diklaim telah dilakukan. Bahkan, proses penyelesaian secara kekeluargaan disebut turut disaksikan Ketua RT setempat, Sukarji. Dalam proses itu, dibuat surat pernyataan tertanggal 6 Maret 2025 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang pada 26 April 2025.

Namun hingga kini, menurut pihak korban, komitmen dalam surat pernyataan tersebut belum direalisasikan.

Tembakau yang dipersoalkan diketahui merupakan komoditas yang biasa dipasarkan kepada perusahaan rokok berskala besar. Pihak korban menduga hasil penjualan tembakau tersebut tidak diserahkan sebagaimana mestinya.

Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menyatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada terduga pihak terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada penyelesaian maupun itikad yang dinilai cukup dari pihak yang bersangkutan.

“Peringatan telah diberikan beberapa kali. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Wiwin.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait dugaan tindak pidana penggelapan, yang merupakan pembaruan dari Pasal 372 KUHP lama.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Tim kuasa hukum korban bersama awak media mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan langsung dari yang bersangkutan.

Belum ada komentar