Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Sukur Priyanto Tantang Pelapor Buktikan Tuduhan

Foto: Sukur Priyanto Anggota DPRD kabupaten Bojonegoro (ist).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat yang ditujukan kepadanya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Aduan itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang warga berinisial MH.

Menanggapi persoalan tersebut, Sukur menyatakan tidak ingin bersikap reaktif terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum harus dibarengi dengan kemampuan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” kata Sukur, Sabtu (23/5/2026).

Politikus asal Bojonegoro itu menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan hukum apabila proses penanganan perkara berlanjut. Di sisi lain, ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan.

“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima Polda Jawa Timur sejak 16 Maret 2026. Penanganan laporan kemudian berlanjut dengan terbitnya surat pemberitahuan pelimpahan pengaduan masyarakat Nomor B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Namun, ia menegaskan perkara masih berada pada tahapan penyelidikan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Jules.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik di Bojonegoro. Kendati demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang diadukan. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Belum ada komentar