KABUPATEN NGANJUK, JAWA TIMUR – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk mendapat perhatian masyarakat. Proses hukum yang berjalan turut menjadi sorotan berbagai kalangan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan proyek strategis daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk, Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Langkah itu dilakukan guna mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Review FS Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk guna memperkuat pembuktian.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” ungkapnya.
Dari hasil kegiatan itu, penyidik membawa 47 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Sebanyak 40 berkas berasal dari ruang Bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh lainnya diamankan dari Bidang Rendalev atau Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.
Seluruh tahapan berlangsung dengan pengamanan ketat serta situasi tetap kondusif.
Rizky menjelaskan Bendungan Margopatut masuk kategori proyek strategis daerah dengan proyeksi nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun. Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara serius guna memastikan pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta supremasi hukum.
Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil menjadi bentuk komitmen menjaga integritas pembangunan serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Menurut Sugeng, pengawasan terhadap program strategis pemerintah menjadi bagian penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia juga meminta jajaran LSM GMBI Distrik Nganjuk turut mengawal tahapan hukum secara objektif, terbuka, serta independen hingga persoalan itu tuntas.
“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani dugaan korupsi proyek strategis ini. GMBI akan terus mengawal proses hukum agar siapapun yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng SP.
Sugeng menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Belum ada komentar