Belajar dari Media Sosial, Warga Bojonegoro Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 50 Kg

Foto:: Konferensi Pers Polres Bojonegoro menunjukkan barang bukti pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 50 kilogram di Mapolres Bojonegoro.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap aktivitas pengoplosan LPG subsidi yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram untuk diperjualbelikan kembali.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas subsidi pemerintah.

Kapolres Bojonegoro Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim Cipto Dwi Leksana menjelaskan, praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis oleh tersangka berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas.

Kasus ini mulai terendus setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi masyarakat pada awal Mei 2026 mengenai adanya dugaan pengoplosan LPG subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Dari lokasi tersebut, Polisi mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan sejak September 2025 hingga Mei 2026.

Bahkan, tersangka mengaku mempelajari cara melakukan pengoplosan LPG melalui tutorial yang diperoleh dari media sosial.

Modus tersebut dilakukan dengan membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung ukuran 50 kilogram untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

Barang bukti yang disita antara lain lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah peralatan lain pendukung pengoplosan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Afrian.

Belum ada komentar