BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terhadap tersangka berinisial MFR (23) di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono menegaskan bahwa tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan sejak April 2024.
“Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,” terang Iptu Wawan, Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Insiden berdarah tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah tempat persembunyian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi untuk melacak keberadaan tersangka. Hasilnya, aparat berhasil mendeteksi lokasi persembunyian MFR di wilayah Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang mencoba kabur dari jeratan hukum.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegas Iptu Wawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
“Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor Polisi terdekat, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Iptu Wawan.
Akibat perbuatannya, tersangka MFR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Belum ada komentar