KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik tata kelola aset desa kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini sorotan mengarah ke Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas. Pendopo dan kantor balai desa yang menjadi pusat pelayanan publik diduga berdiri di atas tanah milik pribadi.
Informasi yang beredar di tengah warga menyebut lahan yang digunakan untuk bangunan balai desa itu belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah desa. Tanah tersebut disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
Jika dugaan itu benar, persoalannya tak sekadar administratif. Penggunaan lahan privat untuk fasilitas pemerintahan berpotensi memunculkan persoalan hukum, terlebih bila bangunan tersebut didirikan menggunakan anggaran negara maupun Dana Desa.
Dalam prinsip tata kelola keuangan publik, aset yang dibangun dengan uang negara semestinya berdiri di atas lahan yang status hukumnya jelas dan sah sebagai milik pemerintah desa. Ketidakjelasan status tanah membuka celah sengketa kepemilikan sekaligus memunculkan pertanyaan soal legalitas aset desa.
Namun hingga kini pemerintah desa belum memberikan penjelasan.
Kepala Desa Mojodeso, Warsiman, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan BeritaKeadilan.com bersama sejumlah media online lainnya pada Senin (18/5/2026). Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terlihat telah diterima dengan tanda centang dua, namun tak kunjung dibalas.
Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, mulai dari status kepemilikan tanah balai desa, dasar hukum penggunaan lahan, hingga kemungkinan adanya proses hibah atau pengalihan aset menjadi milik desa.
Sikap bungkam pemerintah desa justru memantik tanda tanya baru di tengah masyarakat. Sebab balai desa bukan fasilitas privat, melainkan pusat pelayanan publik yang operasionalnya dibiayai dari anggaran negara.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat polemik status tanah pendopo Mojodeso terus bergulir. Selama legalitas lahan dan dokumen kepemilikan tidak dibuka secara terang kepada publik, kantor pemerintahan desa itu akan terus berada di bawah bayang-bayang sengketa aset dan sorotan soal akuntabilitas penggunaan uang negara.
Sementara itu, seorang warga Bojonegoro yang enggan disebut namanya mengaku mendengar kabar serupa terkait status tanah tersebut.
“Kalau saya dengar-dengar memang seperti itu, Mas. Tapi detailnya saya juga kurang paham,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Belum ada komentar