KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan, diduga berubah menjadi ladang pungutan liar di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Warga mengaku diminta membayar Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta untuk satu bidang tanah. Nilai pungutan itu jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.
“Warga Sukorejo yang tidak mau disebutkan namanya ikut dalam program PTSL dipungut biaya yakni Rp900 ribu per tanah,” ujar seorang warga, Kamis (14/5/2026).
Keluhan serupa datang dari pemohon lain. Ia mengaku mengeluarkan uang hingga Rp1,4 juta demi pengurusan sertifikat melalui program PTSL.
Pungutan itu disebut untuk biaya patok, materai, fotokopi, dan operasional panitia desa. Namun warga mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya yang nilainya mencapai enam hingga sembilan kali lipat dari tarif resmi.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali kategori V hanya sebesar Rp150 ribu per sertifikat.
Karena itu, dugaan praktik pungutan di Desa Sukorejo memantik sorotan warga. Program yang digadang-gadang menjadi solusi legalitas tanah rakyat justru dinilai membebani masyarakat kecil.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukorejo belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara Kepala Desa Sukorejo, Suminto, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar penetapan biaya Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta kepada pemohon PTSL.
Edi Santoso, Perwakilan Biro Lamongan media Beritakeadilan, mengecam keras dugaan pungutan dalam program tersebut. Menurut dia, pemerintah desa semestinya terbuka menjelaskan rincian dan dasar biaya kepada masyarakat.
“Harusnya Kades memberi jawaban dan alasan mengapa pihak desa memperlakukan biaya Rp900 ribu hingga sampai Rp1,4 juta. Jangan diam,” katanya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurut dia, dugaan pungli dalam program PTSL tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Jelas itu dugaan kuat pungli. APH jangan menunggu korban masyarakat berjatuhan lebih banyak lagi. Tolong segera panggil Pokmas dan Kades Sukorejo untuk diklarifikasi berdasarkan pengaduan masyarakat ini,” tegasnya.
Menurut Edi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Belum ada komentar