Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes

Foto: Ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Lingkungan pondok pesantren (Ponpes) dalam tiga tahun terahir ini dalam kondisi darurat pelecean seksual Hal ini menyusul maraknya kasus yang telah diungkap Senin (11/05/2025).

Laporan Komnas Perempuan pada Tahun 2024 lalu telah mencatat sebanyak 330.097 kasus ini lebih meningkat sesikit 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya dilingkungan pendidikan sendiri kasus kekerasan meningkat paling tajam pada tahun 2025 lalu

Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas kelembaga pendidikan ini sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata Ketua RABN Jawa Timur, M.Fery Fadli, Senin ( 11/5/2025)

Kedati demikian masih banyak masyarakat yang masih takut membicarakan kasus kekerasan seksual dipesantren karena dianggap menyerang lembaga agama padahal kritik terhadap pelaku kekerasan bukanlah bentuk kebencian.

“Ia juga mendesak penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan berbasis agama,” tegasnya.

Menurut Fery mekanisme pelaporan juga harus dibuat yang aman dan berpihak kepada korban tanpa adanya upaya dari lembaga untuk menutupi- nutupi kasus demi untuk menjaga reputasi lembaga

Lebih lanjut ia menambakan sebagai masyarakat juga harus saling peduli, saling melindungi sesama, berani speak up agar tidak lagi menormalisasi budaya tutup mulut terhadap korban.

“Fery menegaskan diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban-korban baru nantinya.harus kita lawan, dan saling mengawasi pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu bukan ruang ketakutan bagi anak -anak bangsa,” pungkasnya.

Belum ada komentar