KOTA MADIUN, JAWA TIMUR — Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dalam operasi yang digelar di Rest Area Tol Kertosono–Solo, wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, di antaranya Marbol, Marllena, dan Zeba.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).
AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurut pengakuan para tersangka, jutaan batang rokok tanpa cukai itu rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman serupa sebanyak satu kali.
Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp1,5 juta setiap pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta.
Saat ini seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, telah diamankan di Mapolres Madiun Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Dari hasil penghitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Belum ada komentar