KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polemik kepemilikan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, mulai menyeret perhatian legislatif. Komisi A DPRD Bojonegoro kini menjadi sorotan setelah memutuskan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri legalitas aset tersebut.
Langkah itu muncul usai ahli waris lahan mendatangi DPRD dan menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi RPH. Dalam rapat kerja yang digelar Kamis (7/5/2026), pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya membeberkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti hak atas tanah atas nama Sastro Prawiro Dirjo.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Susanto Rismanto, menilai lahan tersebut tidak pernah dilepas secara sah kepada pemerintah daerah maupun pihak lain. Karena itu, keberadaan fasilitas publik di atas tanah tersebut dinilai menyisakan persoalan hukum yang belum pernah benar-benar dituntaskan.
“Klien kami merasa tidak pernah melakukan pelepasan hak. Karena itu kami meminta ada penelusuran secara terbuka terhadap status tanah tersebut,” ujar Agus dalam forum rapat.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, juga dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dalam forum itu, DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan dan masih menunggu pembuktian dari seluruh pihak terkait.
Abdullah Umar mengatakan persoalan itu harus diuji melalui dokumen resmi dan data administrasi pertanahan agar tidak berkembang menjadi polemik liar di masyarakat.
“Semua pihak harus menunjukkan dasar hukumnya masing-masing. DPRD akan melihat persoalan ini secara objektif,” katanya.
Namun perhatian publik kini tertuju pada keberanian DPRD membuka dugaan persoalan aset daerah yang selama ini nyaris tak tersentuh. Jika klaim ahli waris terbukti, Pemkab Bojonegoro berpotensi menghadapi gugatan hukum terkait penggunaan lahan untuk fasilitas publik.
Komisi A DPRD menjadwalkan pemanggilan sejumlah OPD yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan operasional RPH pada pertengahan Mei mendatang. Langkah itu menjadi ujian awal bagi keseriusan legislatif mengusut legalitas aset daerah.
Di sisi lain, sengketa tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola aset pemerintah daerah. Publik mulai mempertanyakan bagaimana sebuah fasilitas umum dapat beroperasi bertahun-tahun apabila status lahannya masih menyisakan sengketa.
Jika tak ditangani secara transparan, perkara itu berpotensi memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap administrasi aset daerah di Bojonegoro.

Belum ada komentar