Sudah Lunas, Masih Diperas: Aset Habis, Korban Rentenir Blitar Mengadu ke LBH Cakram

Foto : Susianti Korban Rentenir Bersama Ketua LBH CAKRAM Blitar Raya.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Praktik rentenir di wilayah Blitar kembali menuai sorotan. Seorang korban, Susianti (38), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Blitar Raya atas dugaan intimidasi dan pemerasan.

Ketua LBH CAKRAM, Wiwin Dwi Jatmiko, menyebut praktik rentenir telah lama meresahkan dan menyengsarakan masyarakat.

“Maraknya rentenir di Blitar ini sudah banyak memakan korban,” ujarnya.

Menurut Wiwin, Susianti terpaksa menjual aset untuk membayar utang kepada pasangan suami istri, Agus Suparlin alias Agus Karso dan Tatik, warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Korban awalnya meminjam Rp76,7 juta pada 14 Oktober 2025 untuk biaya pengobatan saudaranya.

Meski utang pokok telah dilunasi, korban mengaku masih dibebani bunga tinggi yang terus berjalan. Bahkan, bunga disebut mencapai puluhan juta rupiah per minggu.

“Ini yang kami sebut bunga di atas bunga. Korban sudah lunas, tapi tetap ditagih. Korbannya banyak, mayoritas ibu-ibu,” kata Wiwin.

LBH CAKRAM menilai kasus ini lebih kompleks dibanding aduan sebelumnya. Praktik tersebut diduga terorganisir dan dikenal di wilayah setempat dengan sebutan “plek Bali”.

Tak hanya soal bunga, korban juga mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga pencemaran nama baik. Bahkan, pelaku diduga menakut-nakuti korban dengan membawa-bawa aparat penegak hukum.

“Seharusnya korban seperti ini mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah ditekan,” tegas Wiwin.

Saat mengadu, Susianti tak kuasa menahan tangis. Ia datang didampingi orang tuanya dalam kondisi tertekan setelah asetnya habis untuk menutup utang yang terus membengkak.

LBH CAKRAM menyatakan akan mendampingi korban hingga tuntas. Somasi telah dilayangkan, dan koordinasi dilakukan dengan kepolisian di Malang dan Blitar untuk memastikan perlindungan hukum.

“Kami pastikan akan kawal kasus ini. Ada dugaan unsur pidana, dan korban sudah mengalami tekanan serius,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami praktik serupa.

“Jika ada intimidasi, ancaman, atau penagihan tidak wajar, itu bisa masuk ranah pidana. Kami siap membantu,” pungkasnya.

Aspek Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, istilah rentenir memang tidak disebut secara eksplisit. Namun, praktiknya dapat dijerat pidana jika mengandung unsur pemerasan, pengancaman, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan.

Pasal 273 KUHP Baru membuka ruang sanksi hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta bagi praktik pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin.

Secara perdata, perjanjian utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Meski sah, bunga yang tidak wajar dapat digugat sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan.

Selain itu, penyitaan barang secara sepihak tanpa putusan pengadilan tidak dibenarkan. Penagihan dengan cara intimidasi atau ancaman juga dapat diproses secara pidana.

Belum ada komentar