KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (52), resmi dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kamis (30/4/2026). Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap dua korban berinisial AS (10) dan RS (9). Berdasarkan fakta persidangan, BM melancarkan aksinya dengan modus meminta kedua korban memijat bagian alat kelaminnya di kediaman pelaku.
Kejadian Pertama (2024): Terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp10.000 kepada masing-masing anak setelah melakukan aksinya.
Kejadian Kedua (27 Desember 2024): Pelaku mengulangi perbuatannya dengan modus serupa pada pukul 15.00 WIB, kali ini dengan imbalan sebesar Rp7.000.
Kasus ini baru terungkap pada 1 Juli 2025 setelah korban AS memberanikan diri bercerita kepada neneknya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban yang berinisial BM (42) langsung melapor ke pihak kepolisian pada Kamis (3/7/2025).
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, status oknum Kades tersebut naik menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke meja hijau. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, Hakim Ketua Ridha Fahmi Ananda, S.H., M.H., akhirnya menetapkan vonis 7 tahun penjara bagi pelaku.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua juga memberikan pesan mendalam kepada orang tua korban agar senantiasa memantau dan memastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali.
Usai persidangan, ibu korban (BM) tampak terharu dan menyatakan rasa puasnya atas putusan hakim. Ia mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, keluarganya kerap mendapat intimidasi dan dikucilkan oleh sebagian warga karena status sosial mereka.
“Saya merasa puas dan bangga, pasalnya sebelumnya kami selalu dihina karena kami miskin dan tidak punya apa-apa dan tidak dekking. Tapi selama ini saya bersyukur ada banyak orang baik yang mendampingi kami, mulai dari pelaporan di Polres sampai putusan sidang berjalan, ada keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan LPA yang senantiasa mendampingi kami sampai akhir,” ujar BM.
Ia juga berharap agar keberaniannya melaporkan oknum pejabat desa ini dapat memotivasi orang tua lain yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut bersuara.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang dan bagi orangtua yang anaknya mengalami hal serupa, agar tidak takut dan berani melaporkannya ke kepolisian dan bisa meminta bantuan kepada Botoma dan LPA di Toba,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, BM menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya berterima kasih kepada seluruh staf PPA Polres Toba, Jaksa Penuntut dan Hakim yang bekerja keras memberikan kami keadilan. Secara khusus kami juga berterima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Botoma dan LPA, begitu juga kepada seluruh keluarga yang mendukung kami,” pungkasnya.

Belum ada komentar