KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR-Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menolak gugatan praperadilan Mojokerto yang diajukan Muhammad Amir Asnawi (42), wartawan yang diduga memeras seorang pengacara. Putusan ini menegaskan proses penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto tetap sah secara hukum.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Amir sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan hukum. Amir sebelumnya mengajukan praperadilan dengan dalih penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sah. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan, menyebut putusan hakim menjadi validasi atas kerja penyidik. “Selanjutnya kita akan menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa. Jika sudah lengkap, jaksa akan mengeluarkan P-21,” ujarnya. Penyidik telah memeriksa lima saksi ahli, termasuk dari Dewan Pers, pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, dan ITE.
Aldhino juga memastikan adanya keterlibatan seseorang berinisial A yang diduga ikut menentukan nominal pemerasan terhadap pengacara Wahyu Suhartatik. “Saudara A ini mengatur nominal pemerasan tersebut, dari Rp6 juta turun ke Rp3 juta. Jadi dia yang melakukan negosiasi,” tandasnya.

Belum ada komentar