KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT – Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dan salah satu distributornya kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan sejak pertengahan 2025 disebut tidak membuahkan hasil.
Yettie Tri Palupi, Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT AJE Indonesia, produsen minuman bermerek Big Cola.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr. Dalam perkara ini, TPJB bertindak sebagai penggugat, sementara PT AJE Indonesia sebagai tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, langkah hukum ditempuh setelah komunikasi dan upaya penyelesaian sejak Juni 2025 tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan.
Sidang perdana akan diawali dengan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi. Penggugat berharap ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke pokok persidangan.
Yettie Tri Palupi menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445 atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kerugian tersebut diklaim akibat terhambatnya operasional bisnis selama kurang lebih delapan bulan.
Disebutkan, gudang milik TPJB dipenuhi stok produk Big Cola hingga mencapai sekitar 130 ribu botol, yang berdampak pada terganggunya arus distribusi produk lain.
Sengketa ini bermula dari kerja sama distribusi antara TPJB dan PT AJE Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, TPJB ditunjuk sebagai distributor untuk wilayah Surabaya dengan sejumlah fasilitas yang dijanjikan, termasuk sistem retur produk kedaluwarsa.
Namun dalam perjalanannya, penggugat menilai fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk di gudang dan menimbulkan kerugian operasional.
“Kesepakatan awal tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami sudah berupaya meminta solusi, tetapi tidak ada tanggapan yang jelas,” ujar Yettie Tri Palupi melalui kuasa hukumnya.
Meski sempat ragu di awal karena Big Cola tergolong pemain baru dibanding merek minuman berkarbonasi lainnya, TPJB akhirnya menerima kerja sama tersebut setelah diyakinkan oleh pihak manajemen area dari AJE.
Namun seiring waktu, masalah justru semakin kompleks. Penggugat mengaku telah berupaya meminta solusi, namun pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan cenderung menyalahkan distributor.
Hingga gugatan diajukan, belum ada langkah konkret dari pihak PT AJE Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut penggugat, sejumlah distributor lain di berbagai wilayah Indonesia diduga mengalami permasalahan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi pola kerja sama distribusi di industri minuman dalam negeri. Sengketa antara produsen dan distributor dinilai dapat menjadi preseden bagi pelaku usaha lain dalam menentukan model kemitraan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Pengamat bisnis menilai, sengketa semacam ini menunjukkan pentingnya kejelasan kontrak dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hubungan dagang antara produsen dan mitra distribusi.
“Jika tidak ada transparansi dan komunikasi yang baik, potensi konflik akan selalu muncul,” ujar salah satu pengamat industri minuman di Surabaya.
Proses hukum di PN Cikarang kini menjadi perhatian publik. Majelis hakim dijadwalkan memulai pemeriksaan berkas dalam waktu dekat sebelum masuk ke tahap mediasi.
Publik menanti apakah kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan damai atau memilih melanjutkan perkara hingga putusan akhir. Sengketa Big Cola ini menjadi cermin dinamika bisnis di sektor minuman yang semakin kompetitif dan menuntut profesionalisme tinggi dari semua pihak.
Sengketa Big Cola antara PT AJE Indonesia dan CV Tiga Putra Jaya Bersama membuka babak baru dalam hubungan produsen–distributor di Indonesia. Gugatan hukum senilai ratusan juta rupiah ini bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga ujian bagi transparansi dan tanggung jawab korporasi di tengah persaingan industri minuman berkarbonasi.
Apapun hasilnya, perkara ini akan menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar setiap kerja sama bisnis dijalankan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan hukum.

Belum ada komentar