KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR– Aroma minyak mentah di Kecamatan Kedewan tak hanya membawa rezeki bagi warga, tapi juga menyisakan lubang besar pada pundi-pundi negara. Komisi B DPRD Bojonegoro membongkar borok pengelolaan sumur tua yang selama ini dikelola BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Hasilnya mengejutkan: sekitar 200 barel minyak mentah diduga lari ke pasar gelap setiap harinya.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyebut angka tersebut bukan sekadar isapan jempol. Distribusi emas hitam dari sumur-sumur rakyat itu disebut sengaja dibelokkan ke tangan pengepul ilegal, ketimbang masuk ke tangki resmi milik Pertamina.
“Kami curiga ada mekanisme distribusi yang melenceng. Hasil tambang rakyat dari sumur tua justru mengalir ke pengepul,” ujar Sally pada Selasa, 28 April 2026.
Penelusuran legislatif menunjukkan bahwa praktik ini berakar dari kelalaian birokrasi. Saat izin operasional sempat vakum selama setahun, rantai pasok resmi terputus. Di masa “jeda” itulah, para pengepul masuk dengan iming-iming harga yang lebih menggiurkan ketimbang tarif resmi negara.
Pola distribusi paralel ini kemudian mengakar. Meski izin penyerapan oleh Pertamina telah terbit kembali, para penambang terlanjur nyaman bertransaksi di bawah tangan. Padahal, secara regulasi, SKK Migas hanya mengakui Pertamina, BUMD, atau KUD sebagai entitas legal yang boleh menyentuh minyak sumur tua.
Bukan sekadar soal kebocoran pendapatan daerah, praktik penyulingan tradisional di Kedewan kini ibarat bom waktu. Tanpa standar teknologi yang mumpuni, pengolahan minyak secara mandiri oleh warga menghasilkan produk yang tak hanya merusak mesin, tapi juga mengancam nyawa.
“Pengolahan tanpa teknologi memadai menghasilkan minyak berkualitas rendah yang bisa merusak mesin dan membahayakan pengguna,” tegas Sally.
Menanggapi carut-marutnya kejadian ini, DPRD Bojonegoro menyiapkan jurus pamungkas melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. Namun, targetnya bukan para penambang rakyat yang mencari sesuap nasi, melainkan para pemodal dan pengepul yang mengendalikan jalur ilegal tersebut.
Sally menjelaskan bahwa strategi pemerintah nantinya akan terbagi dua: penertiban di sisi hilir dan perlindungan di sisi hulu. “Kita akan bina penambangnya. Tapi yang harus ditertibkan adalah para pengepulnya,” kata Sally.
Sebagai bagian dari solusi, para penambang rencananya akan dirangkul dalam skema pembinaan yang mencakup jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah upaya untuk menarik mereka kembali ke pelukan jalur resmi, sembari memutus urat nadi distribusi ilegal yang selama ini “mengisap” kekayaan alam Bojonegoro.

Belum ada komentar