200 Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan, Rudy Manik: Ini Utang ke Daerah

Penertiban Papan Reklame yang belum membayar pajak
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba menggelar penertiban terhadap ratusan papan reklame yang menunggak pajak.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik, termasuk hingga Kecamatan Ajibata, selama tiga hari, mulai Selasa, 28 April 2026.

Kepala Bidang Bappenda Toba, Rudy Manik, mengatakan, reklame yang diturunkan merupakan objek pajak yang sebelumnya telah diberi tanda peringatan sejak tahun lalu, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.

“Reklame yang kami tertibkan ini sebelumnya sudah ditempeli stiker peringatan sejak tahun lalu, tetapi hingga kini pajaknya belum juga dibayarkan,” ujar Rudy saat ditemui di lokasi penertiban.

Ia menyebutkan, jumlah reklame yang menunggak pajak mencapai sekitar 200 titik. Menurutnya, pajak reklame memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan jenis pajak daerah lainnya.

Rudy menegaskan, setiap kewajiban pajak yang belum dipenuhi tetap menjadi tanggungan wajib pajak dan harus segera dilunasi.

“Pajak yang belum dibayarkan itu menjadi utang kepada daerah dan wajib diselesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilanjutkan hingga seluruh wilayah Kabupaten Toba dipastikan tertib dari pelanggaran pajak reklame.

Belum ada komentar