DPO KDRT Buron 5 Tahun Ditangkap Kejari Surabaya di Lontar

Foto: Petugas Kejari Surabaya menangkap DPO kasus KDRT di kawasan Lontar Surabaya Barat
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR 28 April 2026 – Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Eka Sugondo akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut setelah buron selama kurang lebih lima tahun.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat. Dalam operasi yang berlangsung terukur, terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan Eka Sugondo terhadap istrinya yang berinisial AS pada tahun 2021. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Foto: Petugas Kejari Surabaya menangkap DPO kasus KDRT di kawasan Lontar Surabaya Barat
Foto: Petugas Kejari Surabaya menangkap DPO kasus KDRT di kawasan Lontar Surabaya Barat

“Setelah sempat buron, kini yang bersangkutan telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” ujar Putu Arya Wibisana.

Penangkapan Eka Sugondo menambah daftar keberhasilan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga April 2026. Ia tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil diamankan dalam periode tersebut.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para terpidana yang masih mencoba menghindari proses hukum.

“Tak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar dan menangkap dimanapun berada,” tegasnya.

Langkah penindakan ini disebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung dalam memastikan kepastian hukum serta efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Upaya konsisten dari aparat penegak hukum ini sekaligus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus dijalankan hingga tuntas demi keadilan.

Belum ada komentar