KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Aktivitas penambangan di sumur tua Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, disebut masih berlangsung. Namun di lapangan, warga justru mengaku tidak lagi melihat aktivitas pengangkutan minyak secara terbuka. Situasi ini memunculkan dugaan pergeseran praktik ke jalur penyulingan ilegal yang kian marak.
Di tengah kondisi tersebut, beredar informasi dari salah satu media lokal bahwa minyak hasil sumur tua tetap dikirim melalui PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) ke Pertamina EP Field Cepu. Dalam skema itu, harga minyak ditetapkan sebesar Rp6.391,96 per liter-berdasarkan kesepakatan antara pengelola dan kelompok penambang.
Harga tersebut langsung memantik tanda tanya. Pasalnya, di saat bersamaan, harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Maret 2026 mencapai US$102,26 per barel, atau setara sekitar Rp10.300 per liter dengan asumsi kurs Rp16.000. Artinya, minyak Wonocolo hanya dihargai di kisaran 60 persen dari acuan global.
Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, mempertanyakan kondisi ini. Menurut dia, jika harga tersebut benar disepakati, publik patut bertanya siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari rantai bisnis ini.
Minyak hasil tambang tradisional itu saat ini dihargai Rp6.391,96 per liter. Harga tersebut merupakan kesepakatan antara kelompok penambang dengan pengelola, dalam hal ini PT Bojonegoro Bangun Sarana, sebelum dikirim ke Pertamina EP Field Cepu.
Selisih harga yang lebar menjadi sorotan, terutama ketika harga minyak dunia tengah tinggi akibat tekanan geopolitik global. Namun, perbedaan ini tidak sepenuhnya tanpa dasar.
Minyak dari sumur rakyat umumnya memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan minyak acuan internasional. Kandungan air, kotoran, serta kadar sulfur yang tinggi membuatnya memerlukan proses pengolahan tambahan sebelum bisa dimanfaatkan. Selain itu, harga Rp6.391 per liter masih berada pada level hulu, yakni minyak mentah sebelum masuk kilang.
Meski begitu, persoalan tidak berhenti pada aspek kualitas. Skema kemitraan antara penambang rakyat, BUMD, dan operator migas juga ikut menentukan struktur harga yang terbentuk di lapangan.
“Faktor risiko, biaya logistik, serta keberlanjutan produksi menjadi pertimbangan dalam penentuan nilai jual, sehingga perlu diketahui terkait sejauh mana penambang memperoleh nilai yang adil dari sumber daya yang mereka kelola,” tandas Nasir.
Di tengah lonjakan harga minyak global, transparansi dalam rantai distribusi dan mekanisme penentuan harga menjadi isu kunci. Tanpa keterbukaan, disparitas keuntungan di sektor migas rakyat berpotensi terus terjadi-dan publik hanya menjadi penonton.
Hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT BBS maupun Pertamina EP Field Cepu terkait skema harga dan distribusi minyak Wonocolo.

Belum ada komentar