Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Curas dan Curanmor, Motor Korban Dikembalikan

Foto: Konferensi pers Polres Probolinggo menunjukkan barang bukti motor hasil curanmor dan senjata tajam dari tujuh pelaku kejahatan jalanan
beritakeadilan.com,

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan oleh Polres Probolinggo. Terbaru, aparat berhasil mengamankan tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku. Di antaranya sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta berbagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kriminal.

AKBP Latif menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama curas dan curanmor yang kerap meresahkan warga.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah titik rawan dengan pola yang bervariasi. Mulai dari merampas barang korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang diparkir di area publik.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan kejahatan yang lebih besar.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas,” tambah AKBP Latif.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan, polisi berhasil mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya. Salah satunya milik karyawan minimarket, sementara lainnya milik pengemudi ojek online.

“Satu unit motor diketahui milik salah seorang karyawan minimarket dan satu lagi milik pengemudi ojek online,” terang AKBP Latif.

Ia menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas,” pungkas AKBP Latif.

Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Belum ada komentar