Sidak BKKD 2025 Dinilai Seremonial: Dugaan Pelanggaran Tak Ditindak

Foto: Pejabat Pemkab yang melakukan sidak (dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Inspeksi mendadak (sidak) proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di empat titik infrastruktur desa menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digadang sebagai pengawasan justru dinilai kehilangan substansi.

Bukannya menjadi instrumen kontrol kualitas, sidak itu dinilai sebatas kunjungan seremonial tanpa daya paksa. Kehadiran rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tak diikuti langkah konkret di lapangan.

Pernyataan yang disampaikan dalam kunjungan itu cenderung normatif. Tak ada penegasan soal pelanggaran, sanksi terhadap kontraktor, maupun perintah perbaikan atas pekerjaan yang bermasalah.

“Sidak yang dibarengi rombongan pejabat eselon dan diumumkan ke publik sehari sebelumnya bukan lagi inspeksi mendadak, melainkan acara seremonial. Tidak ada kejutan, tidak ada pemeriksaan dokumen kontrak secara tiba-tiba,” ujar Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, Minggu (19/4/2026).

Di lokasi jembatan penghubung Desa Ngulanan–Ngablak yang masih dalam tahap pembongkaran, perhatian pejabat berhenti pada imbauan umum soal standar mutu. Tak ada penjelasan terbuka mengenai potensi keterlambatan, risiko mangkrak, atau dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Pola serupa terlihat di Desa Bancer dan Tengger. Proyek jalan cor beton yang disebut tepat waktu justru dipersoalkan warga. Mereka menilai kualitas pekerjaan tak sesuai kontrak.

“Tebal jalan cuma 12 cm, padahal kontrak 15 cm. Pas dicek inspektorat, tidak ada tindak lanjut. Wabup datang hanya foto dan bilang ini aset desa, harus dijaga,” keluh Nur Kholis, warga Desa Bancer.

Sorotan lain muncul dari pernyataan pejabat yang meminta pembatasan kapasitas kendaraan. Bukannya menguji mutu pekerjaan, perhatian justru bergeser pada penggunaan jalan oleh masyarakat.

“Seharusnya yang dipersoalkan adalah kualitas pengerjaan, bukan menyalahkan masyarakat yang akan menggunakan jalan. Itu logika terbalik,” tegas Nasir.

Tak terlihat adanya tindak lanjut konkret dari sidak tersebut. Tak ada teguran tertulis, tak ada rekomendasi perbaikan terbuka, bahkan tak ada sinyal sanksi administratif terhadap pelaksana proyek.

Nasir menilai, tanpa audit teknis yang transparan dan penindakan tegas, sidak hanya menjadi alat pencitraan.

“Yang terjadi adalah pemborosan anggara pengawasan tanpa hasil,”tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebut sidak sebagai bagian dari pengawasan melekat. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada indikasi tindakan korektif di lapangan. Inspektorat pun belum menyampaikan sikap resmi terkait temuan maupun potensi pelanggaran.

Situasi ini mempertegas kekhawatiran lama. Proyek BKKD berpotensi menjadi ruang kebocoran anggaran bila pengawasan tak dijalankan secara independen dan berkelanjutan. Tanpa ketegasan, sidak hanya akan menjadi catatan kegiatan-bukan solusi atas persoalan kualitas pembangunan.

Belum ada komentar