Kasus Dugaan TTD Palsu di Sidomukti Memanas, Aparat Desa Jalani Pemeriksaan Polisi

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Pasca mencuat dan viralnya pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit senilai Rp180 juta, aparat kepolisian mulai bergerak kembali meski sempat mandek pada 2023 lalu.

Polres Bojonegoro melalui Polsek Kepohbaru dikabarkan telah memanggil Suyadi, oknum perangkat Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, untuk dimintai keterangan, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait agenda maupun hasil pemanggilan tersebut.

Suyadi juga dilaporkan tidak terlihat berada di kantor desa pada hari yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suyadi diduga tidak hanya terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan, tetapi juga disebut-sebut melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya sejak tahun 2020.

Lisdiana mengatakan, bahkan setelah resmi bercerai dengan Lisdiana pada 2023, Suyadi tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya.

“Kondisi ini semakin membuat kami kecewa,”ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini sendiri terungkap saat Lisdiana berupaya mencari keberadaan Suyadi, terutama setelah anak pertama mereka mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Alih-alih mendapat dukungan atau empati, saya justru menerima kabar mengejutkan kalau mantan suami mendapat pinjaman lagi,”ujarnya sedih.

Ia mengetahui bahwa Suyadi, yang menjabat sebagai Kamituo di Desa Sidomukti, diduga telah mengajukan pinjaman ke salah satu Bank tanpa sepengetahuan dirinya.

Lebih jauh, tanda tangan Lisdiana diduga dipalsukan untuk melengkapi proses administrasi pencairan dana tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Suyadi, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Pastinya lah. Dan sudah kita sampaikan ke pihak berwajib ke Polres langsung tadi,”ujarnya singkat.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Publik pun menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengungkap kebenaran sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Belum ada komentar