KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, sebuah menara telekomunikasi berdiri pongah, mencuat di antara cakrawala desa. Namun, di balik kerangka besinya yang menjulang, tersimpan sengkarut perizinan yang memicu kegeraman warga. Bukannya membawa kemajuan digital, keberadaannya justru menjadi monumen ketidakberdayaan hukum di Kabupaten Bojonegoro.
Ironi merebak tepat di bawah bayangan menara tersebut. Sinyal yang dijanjikan bakal menguat justru nyatanya kerap tersendat. Warga tak lagi sekadar mengeluh soal teknis; mereka mulai mencium bau amis di balik proses berdirinya struktur raksasa itu.
Sunarto (45), salah satu warga setempat, tak mampu menyembunyikan keheranannya atas sikap pemerintah yang seolah “mati rasa”. Ia mengendus adanya praktik lancung yang melibatkan pihak desa hingga ke level birokrasi yang lebih tinggi.
“Seharusnya pemerintah desa melaporkan ke Pemkab jika ada pembangunan tower seperti ini. Tapi ini kok seolah dibiarkan,” ujarnya.
Ketidaktegasan otoritas daerah memantik spekulasi liar. Bagi Sunarto, keberanian pengembang membangun tanpa izin bukanlah tanpa sebab. Ada dugaan kuat mengenai kesepakatan di bawah meja.
“Seharusnya pemerintah desa melaporkan ke Pemkab jika ada pembangunan tower seperti ini. Tapi ini kok seolah dibiarkan,” katanya. Ia menambahkan, jika pihak tower berani memberikan kompensasi ke desa, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di level yang lebih tinggi.
Tumpulnya Taring Penegak Perda
Dugaan pembiaran ini kian mengental setelah melihat fakta di lapangan. Meski segel telah terpasang pada fisik menara, aktivitas di sana disinyalir tetap berjalan tanpa hambatan. Segel tersebut tak lebih dari sekadar hiasan formalitas yang diabaikan oleh pengembang.
Ketajaman kritik juga datang dari M. Nasir, Ketua LSM Angling Dharma. Ia menuding aparat penegak hukum, terutama Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), telah gagal menjalankan fungsinya.
“Sudah jelas tertulis tidak berizin, tapi masih berdiri. Ini kan aneh,” tegas Nasir.
Nasir turut membidik kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Baginya, mustahil dinas tersebut tidak mengetahui adanya investasi fisik sebesar itu jika pengawasan berjalan semestinya. Ia khawatir, ada “main mata” antara birokrasi dan investor yang merugikan daerah.
“Seharusnya mereka punya data. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan ‘main mata’ dengan investor,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih memilih bungkam. Tak ada keterangan resmi, tak ada tindakan nyata. Di Sendangrejo, menara itu tetap berdiri tegak, sebuah bukti nyata betapa gelapnya transparansi dan ketegasan hukum di tanah Bojonegoro.

Belum ada komentar