Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Sabu 301 Gram

Foto: Barang bukti sabu 301 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Ponorogo di Madiun
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PONOROGO, JAWA TIMUR – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo Polda Jawa Timur. Satu mata rantai jaringan peredaran sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus seorang tersangka berinisial INR dengan barang bukti mencapai 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan perkara biasa. Penangkapan INR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah aparat lebih dulu mengamankan tersangka berinisial K pada Kamis (19/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengungkap bahwa pasokan sabu berasal dari INR. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman INR di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penggerebekan berlangsung cepat dan terukur. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing seberat sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, sepuluh bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Jumlah barang bukti ini mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar aktif.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga diterapkan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Belum ada komentar