Intimidasi Jurnalis Sidang Tambang Ilegal Direktur PT PBS di PN Lamongan Memicu Kecaman

Pengadilan Negeri (PN) Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso dalam sidang dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, memicu kecaman masyarakat dan kalangan para jurnalis. Intimidasi Jurnalis terhadap wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso saat menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam proses persidangan dan mengambil foto terdakwa sebagai bentuk transparansi publik. Dimana Sekelompok orang yang mengaku keluarga terdakwa mendekati dan melakukan konfrontasi terhadap Edi Santoso adalah bentuk menghalangi kerja pers.

Meski mendapat tekanan, Edi tetap berusaha mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden tersebut langsung memicu kecaman dari kalangan jurnalis. “Apa yang dialami Edi Santoso adalah serangan terhadap kebebasan pers. Ia sedang menjalankan amanat publik untuk mengawal kasus yang merugikan negara,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi jurnalis merupakan tindak pidana. “Intimidasi, kekerasan, atau perampasan alat kerja jurnalis bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Ini jelas pelanggaran serius terhadap UU Pers,” ungkapnya. Handoyo menambahkan, jika praktik intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya bisa fatal: “Intimidasi Jurnalis sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka mampu melindungi jurnalis dari aksi premanisme di lingkungan pengadilan. Keberanian Edi dalam mengawal kasus tambang ilegal menjadi simbol perjuangan pers untuk tetap berdiri di garis depan, meski berhadapan dengan ancaman nyata.

Kasus ini berpotensi menjadi trending topik di berbagai platform berita digital. Publik menilai keberanian jurnalis dalam menghadapi intimidasi sebagai ujian nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Belum ada komentar