KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Polemik mutasi tenaga kesehatan kembali mencuat setelah Heni Amelia, perawat RSUD Ngimbang, dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong. Plt Direktur RSUD Ngimbang, dr Hilda, memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut.
Menurut dr Hilda, mutasi tenaga kesehatan merupakan hal lumrah dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerataan layanan kesehatan, operasional rumah sakit, serta pengembangan karier tenaga medis.
“Mutasi ini bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten Lamongan. Selain itu, langkah ini juga mendukung peningkatan kualitas SDM sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” jelas dr Hilda.
Ia menambahkan, rotasi tenaga kesehatan menjadi strategi penting untuk memastikan distribusi layanan yang merata sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga medis.
Dr Hilda memastikan mutasi tidak akan berdampak negatif terhadap keselamatan pasien maupun mutu layanan. “Setiap tenaga kesehatan telah melalui pendidikan, uji kompetensi, dan sertifikasi, sehingga tetap memenuhi standar profesionalisme dan keselamatan pasien,” tegasnya.
Manajemen RSUD Ngimbang juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 untuk menjaga standar pelayanan tetap optimal.
Menurut dr Hilda, sistem penempatan tenaga kesehatan di RSUD Ngimbang dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja, tanpa intervensi faktor non-profesional.
“Penempatan tenaga kesehatan dilakukan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai dan profesional,” tandasnya.
Mutasi tenaga kesehatan di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan publik. Klarifikasi dr Hilda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar rotasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerataan layanan kesehatan, peningkatan kompetensi, dan penguatan sistem meritokrasi ASN. Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa mutasi tenaga kesehatan adalah langkah manajerial yang sah, profesional, dan berlandaskan hukum.

Belum ada komentar